Butuh Modal Buka Usaha ? Ini Tawaran Bunga Sejumlah Bank

Butuh Modal Buka Usaha ? Ini Tawaran Bunga Sejumlah Bank

Ilustrasi (Foto: rumah UMKM)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: rumah UMKM)

Padangkita.com – Bagi mereka yang ingin memulai usaha, akhir tahun adalah waktu yang tepat merencanakan dan memulai usaha. Pastinya untuk menyongsong usaha potensial dikembangkan di tahun mendatang.

Tentu, yang paling penting dalam memulai usaha adalah menyiapkan modalnya. Bagi mereka yang punya anggaran jelas bukan masalah, namun jika tidak, meminjam adalah solusinya.

Salah satunya adalah meminjam modal melalui bank. Ada banyak bank yang menawarkan berbagai jenis pinjaman dengan besaran bunga beragam.

Kali ini Padangkita.com per Senin (9/10/2017) akan merangkum bank-bank mana saja yang menawarkan bunga rendah dan cocok dijadikan solusi untuk memodali usaha, terutama untuk kelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bagi usaha mikro dengan aset maksimal Rp50 juta, ada pembiayaan lewat kredit usaha rakyat (KUR) yang bunganya hanya 9 persen karena disubsidi pemerintah.

Selain melalui KUR, beberapa bank menawarkan pinjaman mikro dengan bunga rendah. Bank Nagari atau BPD Sumatera Barat misalnya menawarkan bunga hanya 12,25 persen untuk kredit mikro.

Lalu ada Bank Bukopin yang menawarkan bunga kredit mikro 14,81 persen, Bank BRI menawarkan bunga 17,50 persen.

Sedangkan bank-bank lainnya seperti Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank Panin menawarkan bunga 18 persen.

Untuk kredit usaha ritel dengan kategori aset dalam rentang Rp50 juta hingga Rp500 juta, Bank BRI menjadi leader-nya dengan menawarkan bunga kredit hanya 9,75 persen.

Disusul kemudian Bank Mandiri dan Bank BNI sebesar 9,95 persen. Kemudian, Bank Nagari menawarkan bunga 10,25 persen, Bank CIMB Niaga 10,50 persen, dan Bank Panin sebesar 10,95 persen.

Lalu Bank Danamon menawarkan bunga kredit ritel 11 persen, Bank BTN 11,5 persen, dan Bank Mega dan Bank Bukopin menawarkan 12 persen.

Suku bunga dasar kredit (SBDK) yang ditawarkan bank-bank tersebut berlaku per Oktober tahun ini.

Selain itu, SBDK juga belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarannya tergantung penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.

Tag:

Baca Juga

Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
Berita sumatra Barat, Bank Nagari, Bank Nagari Jamin Semua Karyawan yang Masuk Kerja Telah Tes Swab Hasil Negatif Covid-19, Corona Sumbar
Terkait Dugaan Pembobolan Uang Nasabah, Bank Nagari: Masih Kita Selidiki
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Ilustrasi
Banyak UMKM Terkendala Modal, Ini Solusi Pemko Padang