Bukan Cuti Bersama, 2 Januari 2018 PNS Wajib Masuk Kerja

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2017. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)menyatakan bahwa tanggal tersebut bukan merupakan cuti bersama. Jika melanggar PNS bersiap-siap dikenakan sanksi.

Menurut Menpan-RB Asman Abnur, sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang mangkir pada 2 Januari telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) dan Peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017.

"Sanksi yang akan diberikan sudah jelas. Sudah tertuang dalam UU dan PP," katanya dilansir dari situs resmi menpan, Jumat (29/12/2017).

Asman mengingatkan agar para PNS jangan coba menambah-nambah daftar libur yang telah ada. Lebih jauh dia berharap PNS dapat mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama.

Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakan apakah tanggal 2 Januari 2018 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017
yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama

"Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkas Menteri Asman.

Baca Juga

Berita Pariaman, Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Pariaman, Subar, Sumatra Barat Terbaru Hari ini
Pemko Pariaman Targetkan Masuk 10 Besar IGA 2021, Ini yang Akan Dilakukan
Berita Pariaman, Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
Wako Genius Umar Tuntut Kreatifitas Kepala OPD di Masa Pandemi
Berita Agam, HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan, Agam, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru Hari Ini
HUT Kemerdekaan RI, Warga di Agam Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita Kota Pariaman Terbaru. Tes CPNS Pariaman. 3.065 Peserta Ikuti Tes CPNS di Kota Pariaman. Ujian CPNS Pariaman. Baca Padangkita.com
Seleksi Penerimaan ASN Diperpanjang, Berikut Tahapannya
Berita Pariaman, PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi, Pendapatan Daerah, Pariaman, Sumbar, Sumatra Barat terbaru hari Ini
PAD Kota Pariaman Akan Dioptimalisasi
Batusangkar, Padangkita.com - Sasaran dan tujuan strategis yang ada pada dokumen perencanaan pemerintah daerah maupun OPD belum maksimal.
Evaluasi SAKIP 2020, Kinerja OPD di Tanah Datar Dinilai Belum Maksimal