Padangkita.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan naik pada tahun 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberitakan sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok tersebut.
Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan usulan kenaikan gaji pokok tersebut dilakukan karena sudah dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
Menuurtnya, rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih
juga belum ditetapkan.
"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," katanya, Kamis (01/03/2018) silam.
Ridwan mengatakan bila usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Sebelumnya, BKN telah menyatakan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Berapa kenaikan gaji PNS yang diusulkan BKN?
Kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015, sebesar 6 persen. Di tahun-tahun sebelumnya penyesuaian gaji pun sekitar 5-6 persen.
"Saya tidak tahu, tapi memang kan rata-rata setiap tahun segitu. Keputusan ada di Kemenkeu. Kita hanya mengajukan saja ke mereka. Kalau nanti mereka menganggap belum perlu (naik gaji), ya kita hanya pasrah," kata Ridwan, dilansir dari liputan6.