BI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Gunakan Bitcoin Dalam Pembayaran

BI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Gunakan Bitcoin Dalam Pembayaran

Bank Indonesia (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Bank Indonesia (Foto: ist)

Padangkita.com – Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli bitcoin atau virtual currency (uang digital) lainnya, karena bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang penggunaannya untuk pembayaran di Indonesia.

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah,” kata Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/1/2018).

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilikan virtual currency, menurut Departemen Komunikasi BI, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency. 

BI juga menyampaikan bahwa nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Hal itu dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” jelas Agusman.

Bank Indonesia, jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI itu, melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

“Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,” jelasnya.

Tag:

Baca Juga

Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Painan, Padangkita.com - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya memaksimalkan teknologi untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
Atasi Kebocoran Keuangan Daerah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Pesisir Selatan
Utang Luar Negeri Indonesia
Utang Pemerintah Indonesia Per April 2021 Mencapai Rp6.527,29 Triliun
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Opini WTP diterima Sumbar untuk kesembilan kalinya berturut-turut sejak 2012 sampai 2020
Sumbar Berhasil Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya OPD melaksanakan kegiatan
Pertama Kalinya Tahun 2021, MPPKD Sidang MP TPTGR Lima OPD di Kota Pariaman
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PermataMe dirancang untuk meningkatnya kesadaran generasi muda akan finansial
Tingkatkan Kesadaran Finansial Generasi Muda, PermataBank Serukan #CantStopME dengan PermataME