Berikut Tahapan Pemilu 2019 Berdasarkan PKPU 2017

Pilkada 2020

Ilustrasi (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: Ist)

Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan berdasarkan PKPU pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019, sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018.

“Calon Presiden dan Wakil Presiden harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018,” katanya seperti dikutip dari setkab, Jumat (15/09/2017).

Berikut garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019:

1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;
2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;
3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:
4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;
5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;
6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;
7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;
8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;
9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;
10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;
11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;
12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:

1.Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
2.Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;
3.Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;
4.Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;
5.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;
6.Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
7.Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan
8.Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Dilantik Gubernur, Ini PJS Walikota Padang, Padangpanjang, dan Sawahlunto
Dilantik Gubernur, Ini PJS Walikota Padang, Padangpanjang, dan Sawahlunto