Begini Kondisi Keuangan BPR LPN Kampung Manggis Sebelum Dicabut Izinnya

Begini Kondisi Keuangan BPR LPN Kampung Manggis Sebelum Dicabut Izinnya

OJK (Foto: Ist)

Lampiran Gambar

OJK (Foto: Ist)

Padangkita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Piti Nagari (BPR LPN) Kampung Manggis Padang Panjang karena kondisi keuangan yang tidak bisa diselamatkan.

Plh Deputi Direktur Pengawasan OJK Sumbar Bob Haspian menyampaikan kinerja keuangan BPR LPN Kampung Manggis per Oktober 2017 adalah aset Rp107 juta, dana pihak ketiga (DPK) Rp219 juta dan kredit Rp72 juta.

“Kalau dananya kecil sekali, tetapi karena masuk sistem perbankan, kondisi keuangannya harus sehat,” katanya, Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, rasio penyediaan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) BPR tersebut mencapai minus 1.366,69 persen. Padahal, standar OJK untuk menentukan bank masuk kategori sehat adalah CAR minimal 4 persen.

Dengan kondisi demikian, imbuhnya, maka OJK mencabut izin usaha BPR LPN Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang per Rabu, 29 November 2017.

Efrizal Chan, Pengawas Bank Senior OJK Sumbar menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku kepada BPR LPN Kampung Manggis telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 8 Mei 2017,” katanya.

Ia mengatakan status dalam pengawasan khusus diberikan kepada BPR tersebut karena tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan, sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan OJK.

Menurutnya, upaya penyehatan terhadap BPR tersebut sudah dilakukan dengan meminta pemegang saham untuk memperkuat modal, termasuk mencarikan investor baru bagi bank tersebut.

Namun, dalam proses yang berjalan, manajemen dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan BPR yang mengharuskan bank memiliki rasio CAR sedikitnya 4 persen.

“Karena tidak mampu lagi diperbaiki kondisi keuangannya, maka BPR LPN Kampung Manggis dicabut izin usahanya, proses selanjutnya diserahkan ke LPS,” ujarnya.

OJK meminta masyarakat yang menjadi nasabah BPR LPN Kampung Manggis untuk tetap tenang, karena semua simpanan dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito di bank tersebut akan diproses pengembaliannya oleh LPS maksimal 90 hari kerja.

Sementarat itu, untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS menargetkan bisa selesai dalam waktu 60 hari kerja.

“Target kami 60 hari kerja sudah selesai. Walaupun dalam ketentuannya maksimal 90 hari kerja dan paling cepat 5 hari kerja,” kata Maulana Marhaban, Direktur Grup Likuidasi LPS, Rabu (29/11/2017).

LPS, katanya, akan segera melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dana nasabah setelah dicabut izinnya oleh OJK.

Selanjutnya, dilakukan pembayaran dana dengan menunjuk salah satu bank umum di Padang Panjang yakni Bank BRI.

“Setelah diumumkan, nasabah dapat mengambil uangnya melalui bank yang telah ditunjuk dan simpanan yang akan dibayar berdasarkan ketentuan adalah sesuai dengan penjaminan LPS maksimal Rp2 miliar per orang per bank,” jelasnya.

Jadi skemanya, jika ada nasabah yang punya tabungan, giro dan deposito semua akan disatukan kemudian yang dibayarkan LPS maksimal hanya Rp2 miliar. Sisanya dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh LPS.

Baca Juga

Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
OJK Sumbar Pantau Penyelesaian Kasus Dugaan Pembobolan Uang Nasabah Bank Nagari
Berita sumatra Barat, Bank Nagari, Bank Nagari Jamin Semua Karyawan yang Masuk Kerja Telah Tes Swab Hasil Negatif Covid-19, Corona Sumbar
Terkait Dugaan Pembobolan Uang Nasabah, Bank Nagari: Masih Kita Selidiki
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Literasi Masyarakat Sumbar soal Lembaga Keuangan Syariah Rendah, OJK Ungkap Penyebabnya
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Rahmad Pribadi, Dirut PKT Dinobatkan CEO Terbaik Anak Perusahaan BUMN
Ilustrasi
Banyak UMKM Terkendala Modal, Ini Solusi Pemko Padang