Padangkita.com - Polres Payakumbuh menangkap dua orang pelaku berinisial S (45) dan T (36) yang diduga membawa narkotika jenis shabu di Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota pada Rabu (20/2/2019) dinihari.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis shabu dengan berat 50.89 gram serta 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor matic merek honda scoppy warna biru putih dengan nomor polisi BM 4640 NW beserta STNK nya.
Dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, penangkapan kedua pelaku merupakan berkat informasi dari masyarakat.
Dari laporan tersebut jajaran Satnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan dan pengeledahan kedua pelaku yang disaksikan oleh walinagari dan mayasarakat di Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
Di tangan pelaku polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 1 paket besar shabu-shabu tersebut.
Dari pengakuan kedua pelaku bahwa barang haram berupa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk dijualnya didaerah Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Payakumbuh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.