AMTI Minta Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau Diperhatikan

AMTI Minta Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau Diperhatikan

Diskusi pro kontra iklan rokok di ruang publik (Foto: Forweb Sumbar)

Lampiran Gambar

Diskusi "Menakar Efektvitas Perda Kawasan Tanpa Rokok” di Grand Inna Muara (15/8/2017). (Foto : Ist)

Padangkita.com -  Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) minta DPRD dan Pemerintah Kota Padang memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Hal ini dilontarkan menyikapi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) yang tengah dilakukan DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam acara diskusi "Menakar Efektvitas Perda Kawasan Tanpa Rokok” di Grand Inna Muara (15/8/2017).

"Perda KTR Kota Padang yang saat ini sedang ditinjau ulang hendaknya tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri hasil tembakau di mana jutaan orang menggantungkan penghidupannya di sektor industri hasil tembakau," ujar Budidoyo Ketua Umum AMTI dalam rilis yang diterima Padangkita.com, (15/8/2017).

Budiyono mengatakan Perda KTR merupakan wujud solusi yang bijaksana atas pengaturan aktivitas mengonsumsi rokok sebagai produk yang legal dan aktivitas perlindungan terhadap non-perokok. Dengan tersedianya tempat khusus merokok maka kegiatan merokok dilakukan pada tempat yang telah disediakan dan mengurangi dampaknya bagi non perokok.

"AMTI mendukung adanya aturan yang adil dan berimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, serta tidak ada diskriminasi dalam hal kesempatan bagi setiap warga untuk memiliki hak yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan larangan berjualan, berpromosi, dan beriklan di kawasan tanpa rokok perlu dikecualikan di tempat kerja dan tempat umum. Sebagai produk yang legal maka informasi produk rokok dapat dikomunikasikan kepada konsumennya.

"Kami sangat menghargai bila di Perda KTR Kota Padang masih memberi ruang untuk kegiatan menjual, mengiklankan dan mempromosikan rokok. Hal ini sejalan dengan PP 109/2012 dan melindungi sumber pendapatan masyarakat," tandasnya.

Budiyono mengatakan Perda KTR Kota Padang diharapkan tidak sampai melarang total terhadap aktivitas iklan media luar ruang. Hendaknya pengaturan iklan media luar ruang tidak bertentangan dengan PP 109/2012 terutama Pasal 31.

Menurutnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih menjamin kegiatan iklan produk tembakau, misalnya Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan atau jasa, tegas Budidoyo.

Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi dalam mencermati Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No.8 Tahun 1999 termasuk perundang-undangan lainnya, sebagaimana yang termaktub dalam Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009,Poin 3.18, halaman 279, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau.

Selain itu, Direktur PAKTA KONSUMEN Hananto Wibisono, menyatakan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan tetap mempertimbangkan aspek social ekonomi industri hasil tembakau (IHT).

Menurut Hananto Wibisono keberadaan Perda KTR yang melampaui PP 109/2012, akan menimbulkan efek domino penurunan social ekonomi pada sektor industri hasil tembakau. Potential lost ekonomi pada indusri hasil tembakau juga akan berimbas pada pekerja pabrik, petani tembakau, petani cengkeh dan peritel serta teralienasinya keberadaan konsumen produk tembakau.

"Jika dimaksudkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut untuk mengatur paparan asap rokok bagi perokok pasif, ibu hamil dan anak-anak, maka sebaiknya yang diatur adalah zonanya bukan tata niaganya," ujar Hananto.

Hanato mengatakan Industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta orang dan pada tahun 2015, penerimaan negara dari cukai rokok sebesar ±11.3% dari total penerimaan negara dari pajak, atau ±9,5% dari total penerimaan negara, sector tembakau saat ini telah berada dalam tekanan yang besar dengan kebijakan cukai dan pajak. Kami berharap pemerintah daerah tidak menambah dengan kebijakan kawasan tanpa rokok yang eksesif.

Tag:

Baca Juga

Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Mengenal Modus Social Engineering dalam Kejahatan Keuangan Digital dan Cara Antisipasinya
Wow! Mitsubishi Motor Corporation Tambah Investasi Rp10 Triliun di Indonesia
Wow! Mitsubishi Motor Corporation Tambah Investasi Rp10 Triliun di Indonesia