Padangkita.com - Polisi berhasil menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Padang, pada Kamis (08/03/2018) dini hari. Kedua pelaku bernama N (37 tahun) dan ES (29 tahun) berhasil diamankan dikediamannya di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubeg.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi dengan nomor 267/K/XI/2017 sektor Padang Selatan tertanggal 18 November 2017. Laporan tersebut, dibuat atas nama korban Joni Putra yang kehilangan sepada motor miliknya di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
Laporan korban yang awalnya dibuat di Polsek Padang Selatan itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Lubeg untuk ditindaklanjuti. Alhasil dari penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi pelaku mengakuinya, namun untuk barang bukti telah dijual oleh pelaku,” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, melalui Kapolsek Lubeg AKP Rico Fernando dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (10/03/2018).
Kapolsek Lubeg AKP. Rico Fernando menambahkan, meski tidak menemukan barang bukti, akan tetapi pihaknya menemukan plat nomor kendaraan dari sepeda motor hasil curian pelaku. Saat ini, imbuhnya, pihaknya terus berupaya menyelidiki kemana hasil curian dijual oleh pelaku.
“Sedangkan untuk hasil penjualan sepeda motor curian, para pelaku membaginya. Kita masih mendalami jaringan dan aksi kejahatan pelaku ini,” ulasnya.
Dirinya menambahkansatu dari dua pelaku atas nama N merupakan residivis (pernah ditahan) dengan kasus pencurian dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2015.
Ditegasnnya, untuk kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun keatas.
“Saat ini, pelaku telah menekam di sel tahanan Mapolsek Lubeg,” pungkas Kapolsek.