2 Pelaku Curanmor di Padang Dibekuk Polisi

Lampiran Gambar

Padangkita.com - Bermodalkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tim opsnal reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku bernama PA (23 tahun) dan R (38 tahun) diamankan dikediamannya masing-masing di Kecamatan Lubeg, Kamis siang (15/03/2018) pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksinya di pelantaran parkir Masjid Nurul Iqdam yang terletak di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubeg, pagi harinya pukul 05.00 WIB. Saat itu, diketahui korban bernama Nazril (51 tahun) tengah melaksanakan salat subuh berjamaah.

Sementara sepeda motor Yamaha Mio BA 2719 AA milik korban terpakir di pelataran Masjid Nurul Iqdam. Dalam rekaman CCTV yang terpasang, terlihat pelaku PA dengan leluasa menggasak sepeda motor milik korban.

Sedangkan pelaku R menunggu sambil mengawasi di sekitar Masjid. Dalam hitungan detik dan hanya bermodalkan kunci letter T, kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubeg berharap pelaku dapat ditangkap. Laporan korban diterima dengan nomor LP/112/K/III/2018 dan pihak kepolisian meneruskan dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil rekaman CCTV itu kita mengetahui identitas kedua pelaku. Kurung dari 1×24 jam, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Lubeg, Kompol Rico Fernanda didamping Kanit Reskrim, Ipda Jauhar Rizqullah Sumirat.

Dikatakannya, untuk kedua pelaku memiliki peran masing-masing diantaranya PA sebagai eksekutor dan R memantau lokasi. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku penadah hasil curian pelaku.

“Usai beraksi, jadi pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kabupetan Pesisir Selatan (Pessel) untuk dijual. Sekarang kita akan melakukan penjemputan barang bukti sepeda motor dan identitas penadah sudah kita kantongi,” tambahnya.

Jauhar Rizqullah Sumirat mengungkapkan, saat ini untuk barang bukti yang baru disita merupakan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi. Ditegaskannya, apabila terbukti pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Merupakan Residivis

Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku PA merupakan pemain lama dan juga pernah masuk penjara (residivis) dengan kasus yang sama. Diketahui, yang meringkus pelaku juga merupakan tim opsnal reskrim Polsek Lubeg.

“Tahun 2012 lalu dengan kasus yang sama, ditangkap di sini juga (Polsek Lubeg). Untuk hasil penjualan sepeda motor terjual seharga Rp 2,3 Juta, dan kami bagi berdua,” terang pelaku PA kepada penyidik dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (16/03/2018).

Diungkapkannya, nekad kembali melakukan aksi curanmor karena terbelit kebutuhan ekonomi lantaran sudah menganggur selama satu bulan. Biasanya, katanya, sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

“Satu bulan belakang sudah tidak melaut dan menjadi pengangguran. Karena butuh uang makanya kembali mencuri, ini baru yang pertama Pak,” aku PA. (*)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang