Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga memesan narkoba jenis exstacy dari Belanda.
Disresnarkoba Polda Sumbar, Kumbul KS mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima jika ada pengiriman narkotika jenis exstacy dari Belanda ke Padang melalui Jakarta.
Menurutnya, tim Bea Cukai bersama dengan tim Ditresnarkoba Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial (Y) di kawasan rumah sakit di kawasan By Pass Koto Tangah, Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Y (28) merupakan pedagang ikan di Kota Bukittinggi dan beralamat di Simpang 3 Pelanggaran Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
"Dari tangan tersangka kita amankan 3 paket diduga narkotika dengan isi 214 butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Exstacy dan 1 paket butiran diduga Narkotika golongan I bukan tanaman," katanya kepad wartawan, Kamis (02/11/2017).
selain yang tersebut di atas, Kumbul KS juga menjelaskan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni 3 buah HP, 1 sepeda motor dan 2 baju kaos.
Dari hasil penyidikan dan pengembangan Y mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan atas perintah R melalui SK alias N yang berada di lapas Pariaman.
Polisi kemudian mengamankan R dan SK alias N yang berada di LP klas II B Pariaman Desa Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tangah, Sabtu (28/10/2017).
"Saat ini ketiganya sedang dalam proses penyidikan Polda Sumbar," pungkasnya.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 114 ayast (2) Sub pasal 112 (ayat) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan 1,2 juta butir exstacy dari Belanda yang dikemas dalam 120 bungkus yang masing-masing beratnya 2,2 kilogram.
"Ada sebanyak dua box besar ekstasi, 1,2 juta butir. Ini besar sekali," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Tito mengatakan, jika ditotal, nilai ratusan kilogram ekstasi itu mencapai Rp 600 miliar.
Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.
Penangkapan dilakukan atas kerjasama Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai. Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.
Ia mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan bernama Aseng.
(Aidil Sikumbang)