Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jangan diberikan fasilitas pendukung seperti PDAM dan Listrik.
Hal tersebut disampaikannya, terkait dengan banyaknya bangunan baik hunian ataupun dalam bentuk bangunan usaha di Pessel yang belum mengantongi IMB dari pemerintah setempat.
"Jika tidak ada IMB, jangan diberikan fasilitas air PDAM dan listrik, sebagai salah satu sanksi dari Pemerintah Daerah," kata Bupati Hendra Joni dikutip dari Pesisirselayankab, Selasa (06/03/2018)..
Menurutnya, dengan adanya masyarakat pemilik bangunan yang mengurus IMB, maka akan memberikan dampak terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (APBD) setempat.
"Jika pemilik bangunan mengurus IMB, maka dampaknya akan terjadi pada bertambahnya PAD kita, oleh sebab itu harus kita dukung secara optimal," tambahnya.
Sementara itu, dalam mendongkrak PAD dari sektor pembiayaan IMB didaerah setempat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu daerah setempat menggiatkan sosilisasi kelapangan, terutama kepada pemilik bangunan hunian yang baru didirikan maupun bangunan usaha.
Menurutnya, dalam mengurus IMB pemilik bangunan Hunian akan dikenakan biaya sekitar Rp227 ribu dengan ujuran 5x10 meter, sementara jika bangunan diperuntukkan untuk usaha maka akan dikenakan biaya sekitar Rp1,3 Juta.