10 Persen Siswa SD di Kota Padang Pernah Merokok

10 Persen Siswa SD di Kota Padang Pernah Merokok

Spanduk remaja dan pelajar tolak rokok (Foto: boosfm)

Lampiran Gambar

Spanduk remaja dan pelajar tolak rokok (Foto: boosfm)

Padangkita.com – Ketua Ruang Anak Dunia Foundation (Ruandu) Muharman mengatakan bahwa setidaknya 10 persen pelajar sekolah dasar di Kota Padang mengaku pernah membelanjakan uang jajan mereka untuk membeli rokok. Data tersebut didapatkan oleh Ruandu melalui survei yang dilakukan pada 2017 terhadap 2.026 anak usia 10–18 tahun di Kota Padang. Sementara itu, untuk tingkat SMP dan SMA, angkanya berkisar 15 persen dan 25–30 persen.

Menurut Muharman, rokok saat ini sangat mudah diakses oleh anak. Selain karena banyak penjual rokok di sekitar anak, murahnya harga rokok juga punya andil terhadap mudahnya akses anak terhadap rokok. Berdasarkan survei juga ditemukan bahwa 74,53 persen responden mengatakan bahwa harga rokok murah. Uang jajan anak usia 10-18 tahun di Kota Padang berkisar dari Rp5.000 hingga Rp20.000.

“Harga rokok murah karena bisa dibeli per batang. Karena murah, sangat mudah tergiur untuk mencoba rokok dan akhirnya menjadi perokok pemula,” ujar Muharman, Senin (11/12/2017).

Tidak hanya karena murah, keberadaan iklan rokok di tempat-tempat umum juga semakin membuat anak tertarik untuk mencoba rokok. Oleh sebab itu, Ruandu sangat mendukung upaya dari Pemerintah Kota Padang untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Iklan Tanpa Rokok. Muharman mengharapkan DPRD Kota Padang yang sedang membahas rancangan perda ini menyetujui dan mengesahkannya pada 15 Desember mendatang.

Pihak Dinas Kesehatan Kota Padang juga mengharapakan DPRD Kota Padang mau mengesahkan perda tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan bahwa uang yang diterima Pemko dari iklan rokok tidak sebanding dengan kerugian yang diderita para para perokok, terutama pada anak.

“Kita ingin anak-anak kita terbebas dari dampak rokok. Karena berdasarkan undang-undang perlindungan anak, anak punya hak mendapatkan derajat kesehatan maksimal. Kita juga ingin mempersiapkan bonus demografi yang berkualitas untuk tahun 2045,” ujar Kepala Dinas.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Kota Padang juga sudah mempunya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan tersebut, ada tujuh kawasan yang harus terbebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan pemerintah, meskipun baru di kawasan fasiltas kesehatan dan sekolah yang bisa diterapkan. Ia berharap dengan adanya Perda Iklan Tanpa Rokok membuat potensi anak-anak terpapar rokok bisa berkurang.

Tag:

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Masakan Rendang, Bagus Mana Pakai Daging Sapi atau Daging Kerbau? Cek Penjelasan Ini
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Kendalikan Kolesterol, Agar Puasa Semakin Afdal
Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya berjanji akan memenuhi kebutuhan alat kesehatan di RSUD Sungai Dareh
Bupati Sutan Riska Akan Upayakan Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan di RSUD Sungai Dareh